Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan sosial atau pemenuhan
kebutuhan biologis. Ia adalah sebuah amanah — kalimat yang oleh Al-
Qur’an disebut sebagai mitsaqan ghalizha, perjanjian yang berat. Ketika
seorang laki-laki mengucap ijab untuk meminang seorang wanita dari orang
tuanya, sejak saat itu ia menanggung tanggung jawab yang kelak akan
dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla, pada hari
ketika tidak ada seorang pun yang dapat lari dari keadilan-Nya.
Buku ini mengangkat sebuah tema yang jarang dibahas secara khusus: hak-
hak istri yang akan dituntut kelak di akhirat apabila tidak ditunaikan suami di
dunia. Bukan untuk menakut-nakuti para suami, tetapi untuk mengingatkan
bahwa kepemimpinan dalam rumah tangga adalah amanah, bukan sekadar
previlese.
Disusun dalam delapan bab yang sistematis, buku ini membahas empat hak
pokok istri — hak sandang pangan papan, hak diperlakukan dengan baik
(mu’asyarah bil ma’ruf), hak dibimbing dan dijaga agamanya, serta hak batin
(ranjang) — dilengkapi dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, kisah-kisah
teladan dari kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama istri-
istri beliau, serta sesi tanya-jawab tematik yang mengangkat problematika
rumah tangga masa kini: suami yang di-PHK, mertua yang menuntut,
poligami, nafkah anak pascacerai, dan lain sebagainya.
Ditulis dengan bahasa yang lugas dan mudah dipahami oleh semua
kalangan — baik yang baru menikah, yang sudah puluhan tahun berumah
tangga, maupun para calon suami yang tengah mempersiapkan diri — buku
saku ini diharapkan menjadi pengingat yang menggugah, sekaligus panduan
praktis untuk membangun rumah tangga yang selamat dunia dan akhirat.
Suami… Kau Akan Digugat Istrimu Kelak di Akhirat
Rumah Dakwah Pasuruan (RDP) menghadirkan buku ini sebagai bagian dari
misi dakwahnya: mentauhidkan umat dengan adab dan akhlak yang terbaik.












